SEJAK 2016

“NO RECOVERY
NO FEE”

Pendampingan penagihan utang berbasis hukum yang terukur, etis, dan efektif. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan, atau risiko hukum.

Hubungi Kami Untuk Permasalahan Utang Anda

AMANKAN CASH FLOW ANDA DARI TAGIHAN MACET.

800+

JUMLAH KASUS

98%

Keberhasilan

10+ Tahun

Pengalaman

Company Profile — Lex Royalis Advocates
Lex Royalis Advocates • Official Profile

TENTANG KAMI

LEX ROYALIS ADVOCATES

Lex Royalis Emblem
Supervised by ACLAW
Supervised by ACLAW

Lex Royalis Advocates merupakan firma hukum yang berfokus pada penyelesaian permasalahan bisnis, khususnya penagihan piutang pelaku usaha melalui jalur hukum yang terstruktur dan strategis.

Kami memahami bahwa bagi pelaku usaha, piutang macet bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan cash flow yang mengganggu kelangsungan bisnis. Karena itu, kami menawarkan pendekatan penagihan yang tidak sekadar formal, melainkan efektif dan berorientasi pada hasil nyata.

Setiap penanganan perkara diawali dengan analisis menyeluruh terhadap legal standing dan kondisi debitur, untuk menyusun strategi penagihan yang paling tepat — baik melalui pendekatan non-litigasi maupun langkah hukum lanjutan.

Dengan sistem success fee, klien hanya membayar dari piutang yang berhasil ditagih (No Recovery, No Fee).

ADVOKAT PROFESIONAL BERLISENSI

Dengan tenaga Advokat Profesional Berlisensi, kami telah menangani ratusan perkara penagihan piutang dari berbagai sektor industri. Dengan pendekatan hukum yang terukur dan strategis, kami secara konsisten membantu klien dalam memulihkan piutang secara efektif.

STANDAR HUKUM PROFESIONAL

Kepatuhan Hukum & Etika Profesi

Menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Pendekatan Profesional & Terukur

Penagihan piutang bukan sekedar menagih, tetapi proses hukum yang strategis.

Transparansi & Akuntabilitas

Transparan terhadap perkembangan, opsi hukum, serta risiko yang melekat pada setiap strategi penagihan.

Supervisi dari ACLAW

Lex Royalis Advocates beroperasi penuh di bawah supervisi ACLAW (top 10 Litigation Service Law Firm) melalui arahan strategis, pengawasan hukum, dan quality control.

Tantangan Kasus Piutang

Penagihan Yang Dilakukan Tanpa Advokat Profesional, Resiko Hukum dapat berbalik kepada Anda

Tim Advokat Lex Royalis
Solusi Lex Royalis Advocates

Solusi Pemulihan Piutang oleh Penegak Hukum Profesional

Penagihan Utang Secara Hukum

Proses pemulihan oleh advokat dengan basis keahlian hukum strategis dan berintegritas.

800+

JUMLAH KASUS

98%

Keberhasilan

10+

Pengalaman

TIGA ALASAN UTAMA

Mengapa Lex Royalis

Kami menjalankan setiap proses penagihan berdasarkan legal standing yang jelas serta mekanisme yang terukur, sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus melindungi kepentingan dan menjaga reputasi klien.

"No Recovery No Fee"

Kami berkomitmen untuk membantu Anda menagih secara maksimal dan berorientasi pada hasil tanpa biaya di awal

– Lex Royalis

Legal dan Terverifikasi

Seluruh tindakan dan strategi didasarkan pada ketentuan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berorientasi pada Hasil

Strategi dirancang secara cermat untuk mencapai penyelesaian yang optimal, bukan sekadar menjalankan proses formal.

Transparansi Proses

Klien memperoleh informasi, pembaruan, dan penjelasan yang jelas pada setiap tahapan penanganan.

ADVOKAT BERPENGALAMAN

Lex Royalis Advocates

Tim kami yang berada di bawah pengawasan penuh ACLAW, terdiri dari para Advokat profesional berlisensi dan berpengalaman yang telah berhasil menangani ratusan penagihan piutang dari segala macam industri.

BERITA & WAWASAN

Pengetahuan hukum

Konten edukatif yang membahas penagihan utang, posisi dan hak kreditur, serta pendekatan hukum yang aman, efektif, dan sesuai regulasi.

Lihat Artikel
Regulasi
30 April 20266 menit

Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM

Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama usaha, melainkan identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa di pasar. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek, hingga akhirnya menghadapi sengketa hukum dengan pihak lain.

Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS
Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS
Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS
Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS
Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS
Lex Royalis Mark
LEX ROYALIS

MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.

Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates