
PKPU & Kepailitan (Insolvency & Restructuring)
Pendampingan kreditur dan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga.

PKPU & Kepailitan (Insolvency & Restructuring)
Ringkasan Layanan
Dalam hal penagihan non-litigasi tidak mencapai kesepakatan, Lex Royalis Advocates memiliki kapabilitas penuh untuk mengajukan permohonan PKPU atau Kepailitan di Pengadilan Niaga guna mengamankan hak-hak kreditur secara eksekutorial.
Cakupan Penanganan Kami :
Pendekatan Non-Litigasi & Negosiasi Mengikat
Kami mengutamakan pemulihan arus kas secara efektif melalui somasi terukur, klarifikasi kewajiban hukum, dan perundingan skema pelunasan yang dituangkan ke dalam Akta Perdamaian atau Perjanjian Pengakuan Utang yang mengikat secara hukum.
Tindakan Litigasi, PKPU & Eksekusi Pengadilan
Apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik pada tahap non-litigasi, tim advokat Lex Royalis di bawah supervisi langsung AC Law Firm siap menempuh jalur gugatan perdata wanprestasi, permohonan PKPU/Kepailitan di Pengadilan Niaga, hingga permohonan sita jaminan dan eksekusi aset.
Konsultasi Kasus Piutang
Tim advokat Lex Royalis siap melakukan evaluasi awal atas dokumen kontrak dan invoice piutang Anda secara rahasia dan terukur.
Kerahasiaan Data Dijamin — UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

