
Penyelesaian Sengketa Komersial (Dispute Resolution)
Arbitrase, mediasi, dan litigasi untuk penyelesaian konflik komersial, wanprestasi kontrak B2B, serta sengketa bisnis secara terukur.

Penyelesaian Sengketa Komersial (Dispute Resolution)
Ringkasan Layanan
Lex Royalis Advocates mendampingi pelaku usaha dan korporasi dalam menyelesaikan sengketa komersial dengan pendekatan hukum yang presisi dan berorientasi pada keberlangsungan arus kas perusahaan.
Cakupan Penanganan Kami :
Pendekatan Non-Litigasi & Negosiasi Mengikat
Kami mengutamakan pemulihan arus kas secara efektif melalui somasi terukur, klarifikasi kewajiban hukum, dan perundingan skema pelunasan yang dituangkan ke dalam Akta Perdamaian atau Perjanjian Pengakuan Utang yang mengikat secara hukum.
Tindakan Litigasi, PKPU & Eksekusi Pengadilan
Apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik pada tahap non-litigasi, tim advokat Lex Royalis di bawah supervisi langsung AC Law Firm siap menempuh jalur gugatan perdata wanprestasi, permohonan PKPU/Kepailitan di Pengadilan Niaga, hingga permohonan sita jaminan dan eksekusi aset.
Konsultasi Kasus Piutang
Tim advokat Lex Royalis siap melakukan evaluasi awal atas dokumen kontrak dan invoice piutang Anda secara rahasia dan terukur.
Kerahasiaan Data Dijamin — UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

