
Layanan Kami
Pendekatan hukum yang sah, terstruktur, dan berorientasi pada hasil untuk membantu perusahaan maupun individu memulihkan piutang tertunda.
PENAGIHAN UTANG SECARA HUKUM
Solusi Hukum Terpadu untuk Pemulihan Piutang
Lex Royalis Advocates mengkombinasikan instrumen hukum non-litigasi dan litigasi untuk memberikan daya tekan maksimal terhadap debitur yang wanprestasi, dengan tetap menjaga reputasi bisnis klien.
Jumlah Kasus
Tingkat Keberhasilan
Pengalaman Hukum
KEUNGGULAN KAMI
Mengapa Memilih Layanan Penagihan Kami?
Tim Legal Berlisensi
Setiap kasus ditangani langsung oleh advokat berlisensi dari awal hingga penyelesaian.
Pengembangan Strategi Hukum
Strategi penagihan disusun berdasarkan kekuatan dokumen, posisi hukum kreditur, serta kondisi dan kemampuan debitur.
Jaminan Kepatuhan
Seluruh proses penagihan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan standar kode etik profesi advokat.
Transparansi 100% kepada Klien
Klien mendapatkan akses laporan perkembangan secara berkala, tanpa biaya tersembunyi, tanpa proses yang disamarkan, dan tanpa keputusan sepihak.
Pendekatan Strategis, Bukan Sekadar Menekan
Setiap kasus dianalisis secara hukum dan komersial untuk menentukan langkah paling efektif, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun jalur litigasi.
Fleksibel Mengikuti Kompleksitas Kasus
Tidak ada pendekatan satu pola untuk semua. Strategi penagihan disesuaikan dengan karakter debitur, nilai piutang, dan tujuan klien.
CAKUPAN LAYANAN HUKUM
Layanan Spesialis Pemulihan Piutang

Penagihan Utang Secara Hukum (Legal Debt Recovery)
Pemulihan piutang usaha secara profesional melalui jalur hukum yang sah (non-litigasi & litigasi) dengan sistem Success Fee — No Recovery, No Fee.
- Analisis Dokumen, Perjanjian, Invoice, dan Legal Standing Kreditur
- Penyampaian Surat Peringatan / Teguran Keras (Somasi I, II & Terakhir)
- Pertemuan Negosiasi dan Mediasi Terstruktur dengan Debitur
- Penyusunan Akta Perdamaian & Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran

Penyelesaian Sengketa Komersial (Dispute Resolution)
Arbitrase, mediasi, dan litigasi untuk penyelesaian konflik komersial, wanprestasi kontrak B2B, serta sengketa bisnis secara terukur.
- Penyelesaian Sengketa Kontrak B2B, Vendor, dan Distribusi
- Mediasi Komersial dan Negosiasi Penyelesaian di Luar Pengadilan
- Pendampingan Arbitrase Nasional (BANI) dan Penyelesaian Alternatif
- Litigasi Perdata Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Strategi Hukum & Manajemen Risiko (Legal Strategy)
Perencanaan hukum strategis, penyusunan kontrak bisnis, dan manajemen risiko hukum guna mencegah timbulnya kredit macet dan sengketa usaha.
- Penyusunan & Review Perjanjian Bisnis (B2B, Customer, Vendor & Supplier)
- Audit Kepatuhan Hukum & Mitigasi Risiko Piutang Macet
- Pendirian Badan Usaha (PT, PT Perorangan, CV, Persekutuan Perdata)
- Pengurusan Legalitas Usaha, KBLI, dan NIB melalui Sistem OSS RBA

PKPU & Kepailitan (Insolvency & Restructuring)
Pendampingan kreditur dan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga.
- Pengajuan Permohonan PKPU & Pailit di Pengadilan Niaga
- Pendaftaran dan Verifikasi Tagihan Piutang Kreditur
- Pendampingan Rapat Kreditur dan Negosiasi Rencana Perdamaian (Homologasi)
- Koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan
TAHAPAN KERJA
Proses Penanganan
Setiap perkara ditangani melalui alur kerja terukur dengan estimasi waktu yang jelas di setiap tahapan untuk menjaga kepastian bagi klien.
Konsultasi Awal
Menilai legal standing dan dokumen pendukung yang dimiliki.
Penentuan Pendekatan Penagihan
Menentukan langkah hukum paling efektif sesuai kondisi kreditur dan debitur.
Penyampaian Strategi kepada Klien
Menyampaikan rencana penagihan kepada klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum tindakan dilakukan.
Upaya Hukum
Melaksanakan penagihan dengan menyampaikan Surat Teguran Keras (Somasi) kepada debitur, mengadakan pertemuan (negosiasi dan mediasi), serta mengajukan laporan kepolisian, melakukan gugatan perdata, atau permohonan kepailitan apabila diperlukan.
Laporan & Perkembangan
Setiap perkembangan disampaikan secara berkala, lengkap dengan dokumentasi resmi.
MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.
Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates

