Layanan Kami
PEMULIHAN PIUTANG STRATEGIS

Layanan Kami

Pendekatan hukum yang sah, terstruktur, dan berorientasi pada hasil untuk membantu perusahaan maupun individu memulihkan piutang tertunda.

PENAGIHAN UTANG SECARA HUKUM

Solusi Hukum Terpadu untuk Pemulihan Piutang

Lex Royalis Advocates mengkombinasikan instrumen hukum non-litigasi dan litigasi untuk memberikan daya tekan maksimal terhadap debitur yang wanprestasi, dengan tetap menjaga reputasi bisnis klien.

800+

Jumlah Kasus

98%

Tingkat Keberhasilan

10+ Tahun

Pengalaman Hukum

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Memilih Layanan Penagihan Kami?

01

Tim Legal Berlisensi

Setiap kasus ditangani langsung oleh advokat berlisensi dari awal hingga penyelesaian.

Standar Layanan Lex Royalis
02

Pengembangan Strategi Hukum

Strategi penagihan disusun berdasarkan kekuatan dokumen, posisi hukum kreditur, serta kondisi dan kemampuan debitur.

Standar Layanan Lex Royalis
03

Jaminan Kepatuhan

Seluruh proses penagihan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan standar kode etik profesi advokat.

Standar Layanan Lex Royalis
04

Transparansi 100% kepada Klien

Klien mendapatkan akses laporan perkembangan secara berkala, tanpa biaya tersembunyi, tanpa proses yang disamarkan, dan tanpa keputusan sepihak.

Standar Layanan Lex Royalis
05

Pendekatan Strategis, Bukan Sekadar Menekan

Setiap kasus dianalisis secara hukum dan komersial untuk menentukan langkah paling efektif, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun jalur litigasi.

Standar Layanan Lex Royalis
06

Fleksibel Mengikuti Kompleksitas Kasus

Tidak ada pendekatan satu pola untuk semua. Strategi penagihan disesuaikan dengan karakter debitur, nilai piutang, dan tujuan klien.

Standar Layanan Lex Royalis

CAKUPAN LAYANAN HUKUM

Layanan Spesialis Pemulihan Piutang

Penagihan Utang Secara Hukum (Legal Debt Recovery)

Penagihan Utang Secara Hukum (Legal Debt Recovery)

Pemulihan piutang usaha secara profesional melalui jalur hukum yang sah (non-litigasi & litigasi) dengan sistem Success Fee — No Recovery, No Fee.

  • Analisis Dokumen, Perjanjian, Invoice, dan Legal Standing Kreditur
  • Penyampaian Surat Peringatan / Teguran Keras (Somasi I, II & Terakhir)
  • Pertemuan Negosiasi dan Mediasi Terstruktur dengan Debitur
  • Penyusunan Akta Perdamaian & Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran
Penyelesaian Sengketa Komersial (Dispute Resolution)

Penyelesaian Sengketa Komersial (Dispute Resolution)

Arbitrase, mediasi, dan litigasi untuk penyelesaian konflik komersial, wanprestasi kontrak B2B, serta sengketa bisnis secara terukur.

  • Penyelesaian Sengketa Kontrak B2B, Vendor, dan Distribusi
  • Mediasi Komersial dan Negosiasi Penyelesaian di Luar Pengadilan
  • Pendampingan Arbitrase Nasional (BANI) dan Penyelesaian Alternatif
  • Litigasi Perdata Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Strategi Hukum & Manajemen Risiko (Legal Strategy)

Strategi Hukum & Manajemen Risiko (Legal Strategy)

Perencanaan hukum strategis, penyusunan kontrak bisnis, dan manajemen risiko hukum guna mencegah timbulnya kredit macet dan sengketa usaha.

  • Penyusunan & Review Perjanjian Bisnis (B2B, Customer, Vendor & Supplier)
  • Audit Kepatuhan Hukum & Mitigasi Risiko Piutang Macet
  • Pendirian Badan Usaha (PT, PT Perorangan, CV, Persekutuan Perdata)
  • Pengurusan Legalitas Usaha, KBLI, dan NIB melalui Sistem OSS RBA
PKPU & Kepailitan (Insolvency & Restructuring)

PKPU & Kepailitan (Insolvency & Restructuring)

Pendampingan kreditur dan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga.

  • Pengajuan Permohonan PKPU & Pailit di Pengadilan Niaga
  • Pendaftaran dan Verifikasi Tagihan Piutang Kreditur
  • Pendampingan Rapat Kreditur dan Negosiasi Rencana Perdamaian (Homologasi)
  • Koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan

TAHAPAN KERJA

Proses Penanganan

Setiap perkara ditangani melalui alur kerja terukur dengan estimasi waktu yang jelas di setiap tahapan untuk menjaga kepastian bagi klien.

011-2 hari kerja

Konsultasi Awal

Menilai legal standing dan dokumen pendukung yang dimiliki.

Tahap 01 dari 05
023-7 hari kerja

Penentuan Pendekatan Penagihan

Menentukan langkah hukum paling efektif sesuai kondisi kreditur dan debitur.

Tahap 02 dari 05
037-14 hari kerja

Penyampaian Strategi kepada Klien

Menyampaikan rencana penagihan kepada klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum tindakan dilakukan.

Tahap 03 dari 05
041-2 hari kerja

Upaya Hukum

Melaksanakan penagihan dengan menyampaikan Surat Teguran Keras (Somasi) kepada debitur, mengadakan pertemuan (negosiasi dan mediasi), serta mengajukan laporan kepolisian, melakukan gugatan perdata, atau permohonan kepailitan apabila diperlukan.

Tahap 04 dari 05
053-7 hari kerja

Laporan & Perkembangan

Setiap perkembangan disampaikan secara berkala, lengkap dengan dokumentasi resmi.

Tahap 05 dari 05

MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.

Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates