
Tentang Kami
Lex Royalis Advocates merupakan konsultan hukum berpengalaman lebih dari sepuluh tahun yang berfokus pada penyelesaian permasalahan bisnis, khususnya penagihan piutang melalui jalur hukum yang terstruktur dan strategis.
Keberhasilan
Jumlah Kasus
Pengalaman

SISTEM PEMBIAYAAN
No Recovery No Fee — Imbalan jasa hanya dibayarkan apabila piutang berhasil tertagih.
PROFIL INSTITUSI
Kantor Hukum Penagihan Piutang
Lex Royalis Advocates adalah unit bisnis dari AC Law yang didirikan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha akan layanan penagihan utang dan pemulihan piutang yang efektif, terukur, dan sepenuhnya berbasis hukum.
Kami hadir karena banyak pelaku usaha menghadapi piutang macet yang mengganggu arus kas, namun enggan menggunakan jasa penagihan konvensional yang berisiko merusak reputasi bisnis atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dukungan penuh dari tim advokat senior AC Law Firm, setiap langkah penagihan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang kuat—mulai dari somasi, mediasi, negosiasi restrukturisasi, hingga gugatan perdata, PKPU, dan kepailitan.
Kami menerapkan sistem “No Recovery No Fee” (Success Fee), di mana klien hanya membayar imbalan jasa atas dana atau aset piutang yang berhasil dipulihkan.
VISION & MISSION
Visi & Misi Kami
Menjadi firma hukum spesialis penagihan piutang dan pemulihan aset paling terpercaya di Indonesia
Mengedepankan kepastian hukum, integritas profesi advokat, dan hasil pemulihan nyata bagi keberlangsungan arus kas dunia usaha.
- Memberikan solusi penagihan piutang yang sah, terukur, dan berorientasi pada pemulihan arus kas klien.
- Menjalankan seluruh proses penagihan sesuai standar etika profesi advokat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Melindungi reputasi bisnis klien dalam setiap tahapan komunikasi, negosiasi, maupun tindakan hukum terhadap debitur.
- Menyediakan skema pembiayaan berbasis keberhasilan (Success Fee / No Recovery No Fee) yang adil dan transparan.
- Membangun tata kelola penanganan perkara yang akuntabel melalui pelaporan berkala dan supervisi berlapis dari AC Law Firm.

SUPERVISI INSTITUSIONAL
Bagian dari ACLAW
Adhistya Christyanto Attorney at Law
Sebagai bagian dari ekosistem AC Law Firm yang dipimpin oleh Adhistya Christyanto, S.H., M.H., Lex Royalis Advocates didukung oleh pengalaman lebih dari satu dekade dalam menangani perkara litigasi komersial, kepailitan, PKPU, dan sengketa korporasi bernilai tinggi.
Sinergi ini memastikan bahwa setiap kasus penagihan piutang ditangani dengan standar firma hukum korporasi papan atas—mulai dari audit kelayakan dokumen, penyusunan strategi somasi, perundingan akta perdamaian, hingga eksekusi putusan pengadilan.
STANDAR HUKUM PROFESIONAL
Kenapa Lex Royalis Advocates?
Kami menggabungkan ketegasan instrumen hukum dengan sertifikasi kompetensi resmi untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan bebas risiko hukum.
Pendekatan Berbasis Hukum
Seluruh tindakan penagihan dilakukan oleh advokat berlisensi resmi melalui instrumen hukum yang sah, bukan intimidasi.
Supervisi Firma Hukum
Berada di bawah pengawasan langsung AC Law Firm untuk menjamin kepatuhan hukum, kerahasiaan data, dan kualitas strategi.
Fokus Pemulihan Komersial
Mengutamakan pengembalian dana secara cepat melalui negosiasi terstruktur sebelum menempuh jalur pengadilan.
LISENSI & AKREDITASI RESMI
Sertifikasi Kompetensi & Kepatuhan
Sertifikasi Profesi Penagihan Utang
SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia)
Sertifikasi nasional yang menegaskan kompetensi penagihan utang sesuai prinsip etika, kepatuhan hukum, dan standar profesional.
Sertifikasi Kompetensi BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Sertifikasi nasional yang membuktikan kompetensi dalam manajemen penagihan utang, prosedur hukum, dan layanan profesional.
Sertifikasi Spesialis Hukum
Creditor Rights & Commercial Recovery
Kredensial tingkat lanjut pengakuan keahlian khusus dalam hukum hak kreditur, strategi pemulihan piutang komersial, dan praktik lintas yurisdiksi.
Sertifikasi ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
Standar internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan, efektivitas proses, dan perbaikan berkelanjutan.
FILOSOFI LEX ROYALIS
Pendekatan Penagihan
Nama “Lex Royalis” mencerminkan supremasi hukum dan kehormatan dalam menjalankan profesi advokat. Ketegasan hukum yang dipadukan dengan etika profesional adalah kunci utama memulihkan hak kreditur.
Investigasi & Validasi Hukum
Memeriksa kelengkapan dokumen kontrak, invoice, bukti serah terima, dan memetakan posisi aset serta kemampuan bayar debitur.
Tekanan Hukum Terukur (Somasi)
Melayangkan teguran hukum resmi yang memperingatkan konsekuensi perdata, pidana, maupun kepailitan secara tegas dan terukur.
Negosiasi & Restrukturisasi Mengikat
Memimpin perundingan penyelesaian utang yang dituangkan dalam Akta Perdamaian atau Perjanjian Pengakuan Utang yang mengikat secara hukum.
Eksekusi Litigasi & Kepailitan
Menempuh langkah gugatan wanprestasi, permohonan PKPU, kepailitan, hingga penyitaan aset apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik.
MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.
Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates

