Tentang Kami
SEJAK 2016

Tentang Kami

Lex Royalis Advocates merupakan konsultan hukum berpengalaman lebih dari sepuluh tahun yang berfokus pada penyelesaian permasalahan bisnis, khususnya penagihan piutang melalui jalur hukum yang terstruktur dan strategis.

98%

Keberhasilan

800+

Jumlah Kasus

10+ Tahun

Pengalaman

Kantor Hukum Penagihan Piutang Lex Royalis Advocates

SISTEM PEMBIAYAAN

No Recovery No Fee — Imbalan jasa hanya dibayarkan apabila piutang berhasil tertagih.

PROFIL INSTITUSI

Kantor Hukum Penagihan Piutang

Lex Royalis Advocates adalah unit bisnis dari AC Law yang didirikan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha akan layanan penagihan utang dan pemulihan piutang yang efektif, terukur, dan sepenuhnya berbasis hukum.

Kami hadir karena banyak pelaku usaha menghadapi piutang macet yang mengganggu arus kas, namun enggan menggunakan jasa penagihan konvensional yang berisiko merusak reputasi bisnis atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dukungan penuh dari tim advokat senior AC Law Firm, setiap langkah penagihan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang kuat—mulai dari somasi, mediasi, negosiasi restrukturisasi, hingga gugatan perdata, PKPU, dan kepailitan.

Kami menerapkan sistem “No Recovery No Fee” (Success Fee), di mana klien hanya membayar imbalan jasa atas dana atau aset piutang yang berhasil dipulihkan.

VISION & MISSION

Visi & Misi Kami

VISI

Menjadi firma hukum spesialis penagihan piutang dan pemulihan aset paling terpercaya di Indonesia

Mengedepankan kepastian hukum, integritas profesi advokat, dan hasil pemulihan nyata bagi keberlangsungan arus kas dunia usaha.

Standar Kepatuhan Hukum & Etika Profesi
MISI
  • Memberikan solusi penagihan piutang yang sah, terukur, dan berorientasi pada pemulihan arus kas klien.
  • Menjalankan seluruh proses penagihan sesuai standar etika profesi advokat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Melindungi reputasi bisnis klien dalam setiap tahapan komunikasi, negosiasi, maupun tindakan hukum terhadap debitur.
  • Menyediakan skema pembiayaan berbasis keberhasilan (Success Fee / No Recovery No Fee) yang adil dan transparan.
  • Membangun tata kelola penanganan perkara yang akuntabel melalui pelaporan berkala dan supervisi berlapis dari AC Law Firm.
Bagian dari ACLAW

SUPERVISI INSTITUSIONAL

Bagian dari ACLAW

Adhistya Christyanto Attorney at Law

Sebagai bagian dari ekosistem AC Law Firm yang dipimpin oleh Adhistya Christyanto, S.H., M.H., Lex Royalis Advocates didukung oleh pengalaman lebih dari satu dekade dalam menangani perkara litigasi komersial, kepailitan, PKPU, dan sengketa korporasi bernilai tinggi.

Sinergi ini memastikan bahwa setiap kasus penagihan piutang ditangani dengan standar firma hukum korporasi papan atas—mulai dari audit kelayakan dokumen, penyusunan strategi somasi, perundingan akta perdamaian, hingga eksekusi putusan pengadilan.

STANDAR HUKUM PROFESIONAL

Kenapa Lex Royalis Advocates?

Kami menggabungkan ketegasan instrumen hukum dengan sertifikasi kompetensi resmi untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan bebas risiko hukum.

Pendekatan Berbasis Hukum

Seluruh tindakan penagihan dilakukan oleh advokat berlisensi resmi melalui instrumen hukum yang sah, bukan intimidasi.

Supervisi Firma Hukum

Berada di bawah pengawasan langsung AC Law Firm untuk menjamin kepatuhan hukum, kerahasiaan data, dan kualitas strategi.

Fokus Pemulihan Komersial

Mengutamakan pengembalian dana secara cepat melalui negosiasi terstruktur sebelum menempuh jalur pengadilan.

LISENSI & AKREDITASI RESMI

Sertifikasi Kompetensi & Kepatuhan

Terverifikasi & Berlaku Aktif
SPPI-2024-001

Sertifikasi Profesi Penagihan Utang

SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia)

Sertifikasi nasional yang menegaskan kompetensi penagihan utang sesuai prinsip etika, kepatuhan hukum, dan standar profesional.

Januari 2024 – Januari 2027Nasional
BNSP-7824-2023

Sertifikasi Kompetensi BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Sertifikasi nasional yang membuktikan kompetensi dalam manajemen penagihan utang, prosedur hukum, dan layanan profesional.

November 2023 – November 2026Profesional Senior
LSP-CR-4512

Sertifikasi Spesialis Hukum

Creditor Rights & Commercial Recovery

Kredensial tingkat lanjut pengakuan keahlian khusus dalam hukum hak kreditur, strategi pemulihan piutang komersial, dan praktik lintas yurisdiksi.

Maret 2023 – Maret 2026Hukum Komersial
ISO-9001-8842

Sertifikasi ISO 9001:2015

Sistem Manajemen Mutu

Standar internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan, efektivitas proses, dan perbaikan berkelanjutan.

Juni 2023 – Juni 2026ISO International

FILOSOFI LEX ROYALIS

Pendekatan Penagihan

Nama “Lex Royalis” mencerminkan supremasi hukum dan kehormatan dalam menjalankan profesi advokat. Ketegasan hukum yang dipadukan dengan etika profesional adalah kunci utama memulihkan hak kreditur.

01

Investigasi & Validasi Hukum

Memeriksa kelengkapan dokumen kontrak, invoice, bukti serah terima, dan memetakan posisi aset serta kemampuan bayar debitur.

Prosedur Standar Lex Royalis
02

Tekanan Hukum Terukur (Somasi)

Melayangkan teguran hukum resmi yang memperingatkan konsekuensi perdata, pidana, maupun kepailitan secara tegas dan terukur.

Prosedur Standar Lex Royalis
03

Negosiasi & Restrukturisasi Mengikat

Memimpin perundingan penyelesaian utang yang dituangkan dalam Akta Perdamaian atau Perjanjian Pengakuan Utang yang mengikat secara hukum.

Prosedur Standar Lex Royalis
04

Eksekusi Litigasi & Kepailitan

Menempuh langkah gugatan wanprestasi, permohonan PKPU, kepailitan, hingga penyitaan aset apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik.

Prosedur Standar Lex Royalis

MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.

Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates