Tata Kelola & Supervisi
KOMITMEN LEX ROYALIS

Tata Kelola & Supervisi

Lex Royalis beroperasi dibawah pengawasan langsung dari Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW)

Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW)
SUPERVISI

UNIT PENAGIHAN UTANG DI BAWAH ACLAW

Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW)

Sebagai bagian dari ACLAW, Lex Royalis Advocates dikelola oleh advokat berlisensi dan tersertifikasi yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun.

Lex Royalis Advocates beroperasi sebagai unit khusus penagihan utang di bawah tata kelola dan pengawasan AC Law Firm. Hubungan kelembagaan ini memastikan adanya pengawasan profesional, akuntabilitas, dan standar tata kelola firma hukum yang mapan. Dewan pengawas AC Law Firm melakukan peninjauan atas operasional Lex Royalis, menyetujui kebijakan, serta memastikan keselarasan dengan standar hukum.

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

STANDAR KEPATUHAN

Pilar Tata Kelola di Bawah Pengawasan ACLAW

Enam prinsip utama yang mengikat seluruh tim advokat dan spesialis pemulihan piutang Lex Royalis dalam menjalankan kuasa klien.

01

PENGALAMAN 10+ TAHUN

Lex Royalis dikelola langsung oleh tim hukum yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang advokasi.

Kepatuhan Wajib Institusional
02

INDEPENDEN

Meskipun beroperasi sebagai unit, Lex Royalis tetap memiliki ruang independensi profesional.

Kepatuhan Wajib Institusional
03

STANDAR HUKUM TINGGI

Sebagai bagian dari ACLAW, Lex Royalis Advocates berkomitmen menjaga tatanan dan standar yang tinggi dan akuntabel untuk melindungi pelaku usaha dari risiko hukum di kemudian hari.

Kepatuhan Wajib Institusional
04

PERLINDUNGAN KLIEN

Melindungi klien dari risiko reputasi atau tuduhan penagihan tidak patut.

Kepatuhan Wajib Institusional
05

ADVOKAT BERLISENSI & TERSERTIFIKASI

Seluruh layanan hukum dilakukan langsung oleh tim hukum yang terdiri dari advokat berlisensi dan tersertifikasi.

Kepatuhan Wajib Institusional
06

TRANSPARANSI

Penanganan kasus secara transparan kepada Klien mengenai seluruh progres dan hasil.

Kepatuhan Wajib Institusional

HIERARKI SUPERVISI

Struktur Pengawasan Institusional

Setiap tindakan hukum melewati pemeriksaan berjenjang untuk memastikan ketepatan strategi dan perlindungan penuh terhadap kepentingan klien.

01

Dewan Pengawas AC Law Firm

Otoritas tata kelola tertinggi yang memberikan pengawasan strategis serta persetujuan kebijakan bagi seluruh unit praktik termasuk Lex Royalis Advocates.

Tingkat Supervisi 01
02

Managing Partner Lex Royalis

Bertanggung jawab atas operasional harian dan arah strategis unit penagihan utang serta melapor langsung kepada pimpinan AC Law Firm.

Tingkat Supervisi 02
03

Kepatuhan & Manajemen Risiko

Fungsi kepatuhan yang terintegrasi dengan pengawasan AC Law Firm untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mitigasi risiko di seluruh aktivitas operasional.

Tingkat Supervisi 03
04

Tim Praktik Advokat

Advokat berlisensi yang menjalankan pekerjaan penagihan utang secara spesialis sesuai standar profesional dan di bawah supervisi AC Law Firm.

Tingkat Supervisi 04

KEANGGOTAAN & LISENSI

Afiliasi & Standar Profesi Hukum

ACLAW (Adhistya Christyanto Attorney at Law)

Top 10 Litigation Service Law Firm

Dewan Pengawas & Supervisi Institusional

Memberikan pengawasan strategis, persetujuan kebijakan, dan kendali mutu atas seluruh operasional penagihan hukum Lex Royalis Advocates.

SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia)

Sertifikasi Nasional Aktif (2024–2027)

No. Sertifikat: SPPI-2024-001

Sertifikasi nasional yang menegaskan kompetensi penagihan utang sesuai prinsip etika, kepatuhan hukum, dan standar profesional.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Profesional Senior (2023–2026)

No. Sertifikat: BNSP-7824-2023

Sertifikasi nasional yang membuktikan kompetensi dalam manajemen penagihan utang, prosedur hukum, dan layanan profesional.

LSP Creditor Rights & Commercial Recovery

Hukum Komersial (2023–2026)

No. Sertifikat: LSP-CR-4512

Kredensial tingkat lanjut pengakuan keahlian khusus dalam hukum hak kreditur, strategi pemulihan piutang komersial, dan praktik lintas yurisdiksi.

ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu

ISO International (2023–2026)

No. Sertifikat: ISO-9001-8842

Standar internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan, efektivitas proses, dan perbaikan berkelanjutan.

PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Advokat Berlisensi Resmi

Seluruh tindakan hukum dijalankan oleh advokat berlisensi resmi yang menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.

Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates