
Tata Kelola & Supervisi
Lex Royalis beroperasi dibawah pengawasan langsung dari Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW)

UNIT PENAGIHAN UTANG DI BAWAH ACLAW
Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW)
Sebagai bagian dari ACLAW, Lex Royalis Advocates dikelola oleh advokat berlisensi dan tersertifikasi yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun.
Lex Royalis Advocates beroperasi sebagai unit khusus penagihan utang di bawah tata kelola dan pengawasan AC Law Firm. Hubungan kelembagaan ini memastikan adanya pengawasan profesional, akuntabilitas, dan standar tata kelola firma hukum yang mapan. Dewan pengawas AC Law Firm melakukan peninjauan atas operasional Lex Royalis, menyetujui kebijakan, serta memastikan keselarasan dengan standar hukum.
STANDAR KEPATUHAN
Pilar Tata Kelola di Bawah Pengawasan ACLAW
Enam prinsip utama yang mengikat seluruh tim advokat dan spesialis pemulihan piutang Lex Royalis dalam menjalankan kuasa klien.
PENGALAMAN 10+ TAHUN
Lex Royalis dikelola langsung oleh tim hukum yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang advokasi.
INDEPENDEN
Meskipun beroperasi sebagai unit, Lex Royalis tetap memiliki ruang independensi profesional.
STANDAR HUKUM TINGGI
Sebagai bagian dari ACLAW, Lex Royalis Advocates berkomitmen menjaga tatanan dan standar yang tinggi dan akuntabel untuk melindungi pelaku usaha dari risiko hukum di kemudian hari.
PERLINDUNGAN KLIEN
Melindungi klien dari risiko reputasi atau tuduhan penagihan tidak patut.
ADVOKAT BERLISENSI & TERSERTIFIKASI
Seluruh layanan hukum dilakukan langsung oleh tim hukum yang terdiri dari advokat berlisensi dan tersertifikasi.
TRANSPARANSI
Penanganan kasus secara transparan kepada Klien mengenai seluruh progres dan hasil.
HIERARKI SUPERVISI
Struktur Pengawasan Institusional
Setiap tindakan hukum melewati pemeriksaan berjenjang untuk memastikan ketepatan strategi dan perlindungan penuh terhadap kepentingan klien.
Dewan Pengawas AC Law Firm
Otoritas tata kelola tertinggi yang memberikan pengawasan strategis serta persetujuan kebijakan bagi seluruh unit praktik termasuk Lex Royalis Advocates.
Managing Partner Lex Royalis
Bertanggung jawab atas operasional harian dan arah strategis unit penagihan utang serta melapor langsung kepada pimpinan AC Law Firm.
Kepatuhan & Manajemen Risiko
Fungsi kepatuhan yang terintegrasi dengan pengawasan AC Law Firm untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mitigasi risiko di seluruh aktivitas operasional.
Tim Praktik Advokat
Advokat berlisensi yang menjalankan pekerjaan penagihan utang secara spesialis sesuai standar profesional dan di bawah supervisi AC Law Firm.
KEANGGOTAAN & LISENSI
Afiliasi & Standar Profesi Hukum
ACLAW (Adhistya Christyanto Attorney at Law)
Top 10 Litigation Service Law FirmDewan Pengawas & Supervisi Institusional
Memberikan pengawasan strategis, persetujuan kebijakan, dan kendali mutu atas seluruh operasional penagihan hukum Lex Royalis Advocates.
SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia)
Sertifikasi Nasional Aktif (2024–2027)No. Sertifikat: SPPI-2024-001
Sertifikasi nasional yang menegaskan kompetensi penagihan utang sesuai prinsip etika, kepatuhan hukum, dan standar profesional.
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Profesional Senior (2023–2026)No. Sertifikat: BNSP-7824-2023
Sertifikasi nasional yang membuktikan kompetensi dalam manajemen penagihan utang, prosedur hukum, dan layanan profesional.
LSP Creditor Rights & Commercial Recovery
Hukum Komersial (2023–2026)No. Sertifikat: LSP-CR-4512
Kredensial tingkat lanjut pengakuan keahlian khusus dalam hukum hak kreditur, strategi pemulihan piutang komersial, dan praktik lintas yurisdiksi.
ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
ISO International (2023–2026)No. Sertifikat: ISO-9001-8842
Standar internasional yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan, efektivitas proses, dan perbaikan berkelanjutan.
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
UU No. 18 Tahun 2003 tentang AdvokatAdvokat Berlisensi Resmi
Seluruh tindakan hukum dijalankan oleh advokat berlisensi resmi yang menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
WAWASAN TATA KELOLA
Artikel Terkait

Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM
Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama usaha, melainkan identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa di pasar. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek, hingga akhirnya menghadapi sengketa hukum dengan pihak lain.

OSS RBA untuk UMKM: Langkah Praktis Mengurus NIB & Perizinan Usaha
Banyak pelaku UMKM baru mulai memikirkan legalitas usaha ketika bisnisnya sudah berjalan cukup lama. Padahal, sejak awal berdiri terutama jika usaha sudah berbentuk PT Perorangan, PT, atau CV memiliki NIB dan perizinan usaha sangat penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Mau Buat Badan Hukum Sendiri? Ini Proses Pendirian dan Perizinan PT yang Perlu Diketahui
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) sering kali terasa rumit. Padahal, dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, proses pendirian dan perizinan PT di Indonesia sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan secara mandiri.
MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.
Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates

