
Banyak pelaku UMKM baru mulai memikirkan legalitas usaha ketika bisnisnya sudah berjalan cukup lama. Padahal, sejak awal berdiri terutama jika usaha sudah berbentuk PT Perorangan, PT, atau CV memiliki NIB dan perizinan usaha sangat penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko. Artinya, jenis perizinan yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
NIB: Identitas Resmi Usaha UMKM. NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat diibaratkan sebagai identitas resmi atau 'KTP' bagi sebuah usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM diakui secara legal sebagai pelaku usaha, dapat membuka rekening perusahaan, mengakses pembiayaan atau pinjaman, menjalin kerja sama B2B dengan perusahaan lain, serta lebih dipercaya oleh vendor dan klien. Tanpa NIB, usaha dapat dianggap belum memiliki izin operasional secara administratif.
Peran KBLI dalam Sistem OSS RBA: Dalam sistem OSS, setiap pelaku usaha wajib memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. KBLI berfungsi untuk menentukan jenis kegiatan usaha, menentukan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi), dan menentukan jenis perizinan lanjutan yang dibutuhkan. Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menyebabkan perizinan menjadi tidak valid, hambatan dalam kerja sama bisnis, dan risiko administratif di kemudian hari.
Cara Mengurus NIB Melalui OSS: Pengajuan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan membuat akun OSS, mengisi data pelaku usaha dan perusahaan, menentukan KBLI sesuai kegiatan usaha, dan mengikuti alur pengisian data di sistem. Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB dapat langsung berfungsi sebagai izin usaha. Namun untuk usaha dengan risiko tertentu diperlukan perizinan tambahan seperti Sertifikat Standar atau Izin khusus sesuai bidang usaha.
Pentingnya Memperbarui dan Mencabut NIB: Legalitas usaha tidak berhenti setelah NIB diterbitkan. Pelaku UMKM wajib memastikan data usaha selalu sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk perubahan alamat usaha, penambahan atau perubahan kegiatan usaha, serta perubahan skala bisnis. Jika usaha berhenti beroperasi atau badan usaha dibubarkan, NIB harus dicabut secara resmi untuk menghindari kewajiban administratif yang tertinggal dan potensi risiko hukum di masa depan.
Memiliki NIB dan perizinan usaha yang sesuai bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi usaha dan pemiliknya. Dengan legalitas yang tertata sejak awal, UMKM dapat berkembang lebih aman, profesional, dan siap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Tim Advokat Lex Royalis
Unit Spesialis Penagihan Piutang & Pemulihan Aset di bawah supervisi langsung AC Law Firm (Adhistya Christyanto Attorney at Law).
