
Bagi pelaku UMKM, memilih bentuk badan usaha sering dianggap sebagai langkah yang bisa ditunda. Padahal, keputusan ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap perlindungan hukum, pengelolaan bisnis, hingga keamanan aset pribadi. Kesalahan dalam memilih badan usaha dapat menimbulkan risiko hukum dan finansial di kemudian hari.
Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk UMKM — (a) PT Perorangan: Bentuk badan hukum yang dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil. Didirikan oleh 1 orang, sudah berbadan hukum, terdapat pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha, serta proses pendirian relatif mudah dan terjangkau. Cocok untuk UMKM yang dijalankan sendiri dan ingin terlihat profesional.
(b) Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum dengan struktur organisasi yang lebih lengkap dan formal. Didirikan minimal oleh 2 orang, memiliki pemegang saham, direksi, dan komisaris, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Cocok untuk UMKM yang sudah berkembang, berencana ekspansi atau mencari investor, dan memiliki nilai transaksi besar.
(c) Commanditaire Vennootschap (CV): CV bukan badan hukum, namun masih banyak digunakan oleh pelaku UMKM. Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, lebih fleksibel dibandingkan PT, namun tidak ada pemisahan penuh antara harta pribadi dan usaha sehingga sekutu aktif bertanggung jawab hingga ke harta pribadi.
(d) Persekutuan Perdata: Biasanya digunakan dalam kerja sama berbasis keahlian atau profesi. Dibentuk berdasarkan perjanjian antar pihak, tidak berbadan hukum, dan tanggung jawab dapat melekat pada masing-masing sekutu.
Perizinan Usaha UMKM yang Wajib Dimiliki: Apa pun bentuk badan usahanya, setiap UMKM wajib memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS sebagai pengganti SIUP dan TDP, serta perizinan tambahan (sertifikat standar, izin lokasi, izin edar) sesuai tingkat risiko usaha.
Pentingnya Perjanjian Bisnis untuk UMKM: Banyak UMKM menjalankan kerja sama hanya berdasarkan kepercayaan. Padahal, tanpa perjanjian tertulis (perjanjian B2B dengan partner bisnis, perjanjian dengan customer/sales agreement, serta perjanjian dengan vendor dan supplier), risiko sengketa menjadi lebih besar. Perjanjian yang sah memberikan kepastian hak dan kewajiban, menjadi alat bukti jika terjadi sengketa, serta melindungi arus kas dan keberlangsungan usaha.

Tim Advokat Lex Royalis
Unit Spesialis Penagihan Piutang & Pemulihan Aset di bawah supervisi langsung AC Law Firm (Adhistya Christyanto Attorney at Law).
