Mau Buat Badan Hukum Sendiri? Ini Proses Pendirian dan Perizinan PT yang Perlu Diketahui
Regulasi

Mau Buat Badan Hukum Sendiri? Ini Proses Pendirian dan Perizinan PT yang Perlu Diketahui

Tim Advokat Lex Royalis
30 April 2026
7 menit
Mau Buat Badan Hukum Sendiri? Ini Proses Pendirian dan Perizinan PT yang Perlu Diketahui
“Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) sering kali terasa rumit. Padahal, dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, proses pendirian dan perizinan PT di Indonesia sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan secara mandiri.”

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) sering kali terasa rumit. Padahal, dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, proses pendirian dan perizinan PT di Indonesia sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan secara mandiri.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendirian PT, mulai dari persiapan dokumen hingga pengurusan perizinan usaha seperti NPWP dan NIB melalui OSS.

1. Persiapan Data dan Dokumen Pendirian PT: Tahap awal dalam mendirikan PT adalah menyiapkan data dan informasi yang diperlukan dari para pendiri serta perusahaan, meliputi: Nama PT (minimal 3 alternatif nama), domisili atau kedudukan perusahaan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha (KBLI), struktur permodalan (modal dasar, ditempatkan, dan disetor), data pendiri dan pemegang saham, data direksi dan dewan komisaris, komposisi kepemilikan saham, serta alamat lengkap perusahaan.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Hadapan Notaris: Setelah data lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian PT melalui notaris. Akta ini memuat Anggaran Dasar perusahaan yang mencakup nama dan domisili PT, kegiatan usaha (KBLI), jangka waktu berdirinya perusahaan, struktur modal dan kepemilikan saham, serta susunan direksi dan komisaris. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh seluruh pendiri.

3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham (AHU Online): Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum yang menandakan bahwa PT telah resmi berdiri sebagai badan hukum di Indonesia.

4. Pengurusan NPWP Perusahaan: Setelah PT resmi berdiri, perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau sistem online Direktorat Jenderal Pajak (Coretax). NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan perusahaan, kewajiban pelaporan pajak (SPT), dan syarat untuk pengurusan perizinan usaha.

5. Pengurusan NIB melalui OSS (Online Single Submission): Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas dan legalitas usaha, Angka Pengenal Importir (jika diperlukan), akses kepabeanan, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta laporan awal ketenagakerjaan.

Proses pendirian PT di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya sistem digital seperti AHU Online dan OSS. Namun, tetap diperlukan ketelitian dalam menentukan KBLI yang sesuai, struktur permodalan, dan jenis perizinan usaha agar operasional bisnis berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori:Regulasi
Lex Royalis Advocates
Tim Redaksi & Riset Hukum

Tim Advokat Lex Royalis

Unit Spesialis Penagihan Piutang & Pemulihan Aset di bawah supervisi langsung AC Law Firm (Adhistya Christyanto Attorney at Law).

MULAI DENGAN KONSULTASI, AKHIRI DENGAN SOLUSI.

Jadwalkan Konsultasi dengan Lex Royalis Advocates