
Bisnis yang menghadapi kredit macet kini banyak mengandalkan firma hukum profesional untuk menagih piutang. Pendekatan ini harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, dari KUHPerdata hingga peraturan OJK, agar proses penagihan sah.
Bagi kreditur, peran advokat memberi kepastian hukum karena piutang yang telah diputus atau dihomologasi memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat langsung dieksekusi. Meski lebih efektif, kreditur tetap perlu menimbang biaya proses hukum.
Bagi debitur, keterlibatan regulasi dan advokat memberi perlindungan dari penagihan sewenang-wenang serta akses hukum yang jelas dalam proses PKPU atau pailit. Regulasi ketat mendorong penyelesaian utang piutang yang lebih adil sebelum litigasi.
Dokumen Resmi & Landasan Hukum: (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Melarang pemidanaan debitur atas ketidakmampuan membayar tunggakan piutang perdata; (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU — Mengatur prosedur PKPU dan kepailitan serta peran advokat dan kurator.
Kutipan Regulasi — Pasal 1793 KUH Perdata: "Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan."
Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum formal. Untuk konsultasi hukum spesifik terkait permasalahan Anda, silakan hubungi tim advokat Lex Royalis Advocates.

Tim Advokat Lex Royalis
Unit Spesialis Penagihan Piutang & Pemulihan Aset di bawah supervisi langsung AC Law Firm (Adhistya Christyanto Attorney at Law).
