
Penagihan Utang Secara Hukum (Legal Debt Recovery)
Pemulihan piutang usaha secara profesional melalui jalur hukum yang sah (non-litigasi & litigasi) dengan sistem Success Fee — No Recovery, No Fee.

Penagihan Utang Secara Hukum (Legal Debt Recovery)
Ringkasan Layanan
Penagihan melalui Lex Royalis dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku dengan pendekatan normatif dan strategis, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Kami membantu kreditur memulihkan haknya tanpa ancaman, tekanan di luar hukum, atau risiko reputasi bagi bisnis Anda.
Cakupan Penanganan Kami :
Pendekatan Non-Litigasi & Negosiasi Mengikat
Kami mengutamakan pemulihan arus kas secara efektif melalui somasi terukur, klarifikasi kewajiban hukum, dan perundingan skema pelunasan yang dituangkan ke dalam Akta Perdamaian atau Perjanjian Pengakuan Utang yang mengikat secara hukum.
Tindakan Litigasi, PKPU & Eksekusi Pengadilan
Apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik pada tahap non-litigasi, tim advokat Lex Royalis di bawah supervisi langsung AC Law Firm siap menempuh jalur gugatan perdata wanprestasi, permohonan PKPU/Kepailitan di Pengadilan Niaga, hingga permohonan sita jaminan dan eksekusi aset.
Konsultasi Kasus Piutang
Tim advokat Lex Royalis siap melakukan evaluasi awal atas dokumen kontrak dan invoice piutang Anda secara rahasia dan terukur.
Kerahasiaan Data Dijamin — UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

